Pemerintah Amerika Serikat Mencat Larangan Masuk Bagi Pelaku Perjalanan Internasional yang Sudah Melakukan Vaksinasi

JakartaAmerika Serikat, pada Senin (20/9), mengumumkan akan segera mencabut larangan masuk bagi turis internasional yang sudah divaksinasi COVID-19 dosis penuh.

Koordinator Tanggap COVID-19 AS, Jeffrey Zients, mengatakan pelonggaran ini akan berlaku efektif pada awal November mendatang. Tetapi, tanggal pastinya masih belum ditetapkan.

Menurut Zients, calon pelaku perjalanan harus menunjukkan bukti vaksinasi sebelum menaiki penerbangan menuju AS. Mereka juga harus menunjukkan hasil tes negatif COVID-19 yang dilakukan maksimal H-3 keberangkatan.

Sementara, bagi WN AS yang belum divaksinasi dosis penuh akan tetap diizinkan masuk, tetapi wajib menunjukkan hasil tes negatif corona yang dilakukan di hari yang sama dengan keberangkatan.

Penggunaan masker akan diwajibkan selama penerbangan menuju AS. Maskapai penerbangan turut menyediakan informasi pelacakan kontak erat kepada otoritas kesehatan AS.

"Sistem perjalanan internasional baru ini menaati ilmu pengetahuan, demi melindungi keamanan perjalanan udara internasional Amerika," tegas Zients.

Kebijakan pembatasan perjalanan ini pertama kali diimplementasikan oleh eks Presiden Donald Trump sejak Januari 2020 silam, ketika infection corona mulai merebak dan menjangkiti negara-negara.

Awalnya, larangan tersebut hanya berlaku bagi pelaku perjalanan dari China, namun kemudian diberlakukan di lebih banyak negara.

Kini, pelonggaran yang digagas Presiden Biden ini disambut baik oleh komunitas internasional, terutama sekutu-sekutu Eropa yang kerap menuntut pencabutan larangan itu.

Dikutip dari Reuters, AS akan memberikan izin masuk bagi turis yang sudah divaksinasi yang tiba dari 26 negara Schengen, yaitu Prancis, Jerman, Italia, Spanyol, Swiss, Yunani, Inggris, Irlandia, China, India, Afrika Selatan, Iran, dan Brasil.

Kebijakan saat ini melarang WN non-AS yang berada di negara-negara tersebut dalam 14 hari terakhir untuk masuk ke AS.

Meskipun ada pelonggaran ini, AS akan tetap memberlakukan berbagai kebijakan ketat untuk menahan laju penularan virus corona.

"Yang fading penting, warga negara asing yang terbang ke AS akan diwajibkan untuk divaksinasi dosis penuh," ujar Zients, dikutip dari AFP.

Namun, hingga kini masih belum jelas apakah peraturan ini hanya akan berlaku bagi penerima vaksin COVID-19 yang disetujui AS atau vaksin merek lainnya, seperti yang diproduksi oleh China dan Rusia.

Zients mengatakan, hal itu akan diatur langsung oleh Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit AS (CDC).

Di saat perjalanan udara akan segera dilonggarkan, kebijakan pembatasan kendaraan darat dari Kanada dan Meksiko akan tetap diberlakukan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

China Mendukung Taliban Untuk Membangun Kembali Afghanistan

Lonjakan Pasien Covid-19 Ruang Isolasi di RSDC Pasar Rumput Bertambah 749 Orang

Anggota Komisi VIII Meminta Agar Asrama Haji Menjadi Tempat Karantina Jemaah Haji Umrah